9 Pengedar Narkoba di Jogja Ditangkap, Dikemas dengan Keripik Tempe
SLEMAN, iNews.id – Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah DIY. Sembilan orang ditangkap dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang, ganja, sabu-sabu dan miras oplosan.
Selain menangkap sembilan pengedar, Polda DIY juga menemukan modus baru peredaran narkoba. Pelaku ada yang mengemas bersama keripik tempe atau menggunakan bungkus rokok untuk mengelabuhi petugas.
Kasubdit 3 Res Narkoba Polda DIY, AKBP Mardiyanto, mengatakan, sembilan tersangka ini ditangkap selama sebulan pada bublan Oktober. Mereka ditangkap di tujuh lokasi berbeda.
“9 pelaku ini sebagian besar merupakan warga Jogja,” tutur dia
Sembilan tersangka, PT (34) warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, AB alias Tompel (39) warga Mantrijeron, Yogyakarta, RACN (23) warga Magelang, Jawa Tengah yang tinggal di salah satu kos Mlati Sleman. Kemudian MMM (31) asal Wonosobo, Jawa Tengah tinggal di salah satu kos Ngaglik Sleman.
Selain itu petugas menangkap SR alias OPIK (27) yang tinggal di Sinduadi, Mlati Sleman, AK alias Apeng (46) warga Gamping Sleman, MT alias Jacky (37) asal Gamping Sleman, WP alias Bagio (41) warga Kasihan Bantul, HAP (26) warga Godean Sleman.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya narkotika berupa ganja seberat 725,54 gram dan sabu seberat 2,47 gram, obat berbahaya jenis Trihexypenidyl 5.545 butir, dan miras oplosan total sebanyak 2.046.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News
Bagikan Artikel: