Bongkar Pabrik Obat Ilegal, Polresta Jogja Tetapkan 3 Tersangka
YOGYAKARTA, iNews.id – Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar praktik produksi dan penjualan obat palsu di Kalurahan Potorono, Banguntapan, Bantul. Polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka, MRA (27) warga Karang Mlati, Demak, Jateng, BAD (26) warga Cilacap, Jateng dan LC (42) asal Ngaluran, Karanganyar yang semuanya kost di Mayungan, Potorono, Banguntapan, Bantul.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menuturkan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang menengarai adanya peredaran obat ilegal secara online. Polisi menyita ribuan kemasan dan puluhan ribu butir obat palsu, laptop, alat produksi. Petugas juga menyita puluhan handphone untuk transaksi penjualan.
Obat yang diamankan mulai dari obat kuat laki-laki, obat pembesar payudara, obat asam urat, obat nyeri sendi hingga puluhan jenis obat lainnya. Obat tersebut dikemas mirip dengan kemasan aslinya.
“Jadi ada masyarakat yang mencurigai pengiriman obat-obatan melalui paket. Jumlahnya banyak dan setiap hari dilakukan melalui jasa ekspedisi,” katanya, Rabu (8/11/2023).
Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi kemudian mendalami adanya produksi, pengadaan, promosi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan. Obat-obat tersebut dijual melalui market place online.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News
Bagikan Artikel: