Pemkab Bantul Larang Bengkel Modifikasi Kereta Kelinci, Bahayakan Penumpang
BANTUL, iNews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul secara tegas melarang pemilik bengkel untuk memodifikasi mobil menjadi kereta kelinci. Sarana angkutan seperti kereta kelinci tidak laik jalan dan membahayakan penumpang.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/500.11.10.1/00045 yang ditandatangani Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi per tanggal 13 November 2023. larangan dikeluarkan setelah ada evaluasi kelanvcaran lalu lintas bersama jajaran Polres Bantul.
“Banyak mobil yang dimodifikasi menjadi rangkaian kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Ternyata ada satu dua tempat yang memproduksi kereta kelinci di wilayah Bantul,” ujarnya, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, bahkan tidak sesuai dengan ukuran standarnya tidak termasuk kendaraan yang laik beroperasi di jalan. Kendaraan ini juga tidak memenuhi uji tipe kendaraan.
“Padahal kendaraan itu tidak laik jalan dan secara undang-undang tidak memenuhi uji tipe kendaraan sehingga risikonya sangat besar,” ucapnya.
Meski begitu Dinas Perhubungan Bantul tetap memperbolehkan kereta kelinci beroperasi. Hanya saja, tidak untuk beroperasi di jalan raya.
“Kalau kereta kelinci beroperasi di lingkup obwis tidak apa-apa, kan hanya terbatas itu lingkupnya. Tapi kalau sudah beroperasi di Jalan umum kewenangan penegakan di kepolisian. Kalau kita lebih ke bengkel-bengkel yang produksi itu tadi,” katanya.
Regulasi ini dikeluarkan untuk menghindari kecelakaan pada kendaraan tersebut. Kejadian terakhir di Jalan Gatak-Sumberwatu, Bokoharjo, Prambanan, Sleman hari Minggu (19/11/2023) kemarin, yang mengakibatkan beberapa orang terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News
Bagikan Artikel: