MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Search for:
  • Home/
  • YOGYA/
  • Pemkab Bantul Larang Bengkel Modifikasi Kereta Kelinci, Bahayakan Penumpang
Pemkab Bantul Larang Bengkel Modifikasi Kereta Kelinci, Bahayakan Penumpang

Pemkab Bantul Larang Bengkel Modifikasi Kereta Kelinci, Bahayakan Penumpang

0 0
Read Time:1 Minute, 14 Second

BANTUL, iNews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul secara tegas melarang pemilik bengkel untuk memodifikasi mobil menjadi kereta kelinci. Sarana angkutan seperti kereta kelinci tidak laik jalan dan membahayakan penumpang.  

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/500.11.10.1/00045 yang ditandatangani Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi per tanggal 13 November 2023. larangan dikeluarkan setelah ada evaluasi kelanvcaran lalu lintas bersama jajaran Polres Bantul. 

“Banyak mobil yang dimodifikasi menjadi rangkaian kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Ternyata ada satu dua tempat yang memproduksi kereta kelinci di wilayah Bantul,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, bahkan tidak sesuai dengan ukuran standarnya tidak termasuk kendaraan yang laik beroperasi di jalan. Kendaraan ini juga tidak memenuhi uji tipe kendaraan.

“Padahal kendaraan itu tidak laik jalan dan secara undang-undang tidak memenuhi uji tipe kendaraan sehingga risikonya sangat besar,” ucapnya.

Meski begitu Dinas Perhubungan Bantul tetap memperbolehkan kereta kelinci beroperasi. Hanya saja, tidak untuk beroperasi di jalan raya.

“Kalau kereta kelinci beroperasi di lingkup obwis tidak apa-apa, kan hanya terbatas itu lingkupnya. Tapi kalau sudah beroperasi di Jalan umum kewenangan penegakan di kepolisian. Kalau kita lebih ke bengkel-bengkel yang produksi itu tadi,” katanya.

Regulasi ini dikeluarkan untuk menghindari kecelakaan pada kendaraan tersebut. Kejadian terakhir di Jalan Gatak-Sumberwatu, Bokoharjo, Prambanan, Sleman hari Minggu (19/11/2023) kemarin, yang mengakibatkan beberapa orang terluka dan dilarikan ke rumah sakit.

Editor : Kuntadi Kuntadi

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Bagikan Artikel:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %