Polres Bantul Tetapkan 2 Tersangka Miras Oplosan Maut, Gunakan Alkohol Sisa Covid-19
BANTU, iNews.id – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan TM (37) warga Sanden, Bantul tewas. Keduanya tersangka kini ditahan di Mapolres Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, kedua tersangka yakni SY (53) warga Sewon dan RB (40) warga Sanden, Bantul. Keduanya diduga mengoplos miras yang menyebabkan TM meninggal dunia.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan diperoleh keterangan bahwa TM sebelum meninggal dunia berpesta miras oplosan yang dibawa oleh tersangka RB,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023).
Miras oplosan ini dipesan oleh tersangka RB dari SY, dengan bahan baku alkohol yang dibawa RB sendiri. Alkohol murni tersebut merupakan sisa penanggulangan Covid-19.
“RB dulunya (saat Covid-19) relawan dan dia punya sisa alkohol untuk bahan membuat desinfektan yang digunakan menyemprot APD yang sudah digunakan,” ujar Bayu.
Alkohol tersebut kemudian diserahkan kepada SY yang kemudian digunakan sebagai bahan racikan miras oplosan. SY sebelumnya sudah biasa membuat miras racikan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News
Bagikan Artikel: