Sidang Tipiring Bikin Jera Warga Jogja untuk Buang Sampah Sembarangan
YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengklaim terjadi penurunan jumlah warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta. Menyusul tindakan tegas dari pemerintah berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharja mengatakan, pekan lalu Pengadilan Negeri Yogyakarta telah mendenda 31 orang warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka tertangkap tangan petugas Satpol PP dan terekam CCTV membuang sampah sebarangan. Sedangkan pada Senin (11/9/2023) kemarin ada 5 orang yang didenda Rp250 ribu karena melakukan hal yang sama.
“Kami berharap ada efek jera terhadap masyarakat dan nanti tidak ada lagi denda-denda,” tutur dia, Selasa (12/9/2023).
Sebelum melakukan tindakan tegas, Pemkot Yogyakarta telah melakukan beberapa tahapan. Mulai teguran lisan hingga teguran tertulis. Namun ternyata kala itu tumpukan sampah semakin banyak ditemukan di berbagai titik di pinggir jalan.
Meskipun sudah ada larangan melalui spanduk hingga papan larangan, ternyata masyarakat masih nekat membuang sampah. Pemkot Yogyakarta terpaksa memberlakukan tindakan tegas dengan mengajukan ke meja hijau melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami sekarang membuka lebih lama depo-depo sampah yang ada,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News
Bagikan Artikel: