Terlilit Utang, 2 Warga Sleman Nekat Gadaikan Mobil Rental
SLEMAN, iNews.id – SN (31) warga Prambanan, Sleman nekat menggadaikan mobil rental. Kini polisi masih memburu satu rekan tersangka yang kabur.
Kapolsek Banguntapan Bantul, Kompol Irwiantoro mengatakan, kasus penggelapan mobil ini terjadi Kamis (8/6/2023) silam. Saat itu pelaku datang ke tempat korban untuk menyewa salah satu mobil untuk beberapa hari.
Setelah jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan mobil yang disewanya. Justru mobil ini diketahui sudah dipindah tangan ke orang lain. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
“Dari laporan itu kami tindaklanjuti dan menangkap SN berikut barang bukti mobil Toyota Avanza,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, mobil ini digadaikan senilai Rp40 juta oleh YP teman pelaku. Dari gadai mobil ini, SN mendapatkan imbalan Rp300.000.
“Tersangka SN ini memiliki utang piutang dengan YP. Makanya bagian dia hanya Rp300.000,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih memburu tersangka YP yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News
Bagikan Artikel: