MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Search for:
  • Home/
  • YOGYA/
  • Heru Prastiyo Pelaku Mutilasi Ayu Indraswari di Kaliurang Sleman Dihukum Mati
Heru Prastiyo Pelaku Mutilasi Ayu Indraswari di Kaliurang Sleman Dihukum Mati

Heru Prastiyo Pelaku Mutilasi Ayu Indraswari di Kaliurang Sleman Dihukum Mati

0 0
Read Time:1 Minute, 7 Second

SLEMAN, iNews.id – Heru Prastiyo (23), pemuda asal Temanggung, Jawa Tengah terdakwa mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta divonis hukuman mati. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melangar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Sidang yang digelar di PN Sleman, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Aminuddin. Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Cebongan, Sleman dan hanya diwakili Sri Karyani selaku kuasa hukumnya  

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman mati,” kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).

Dari fakta di persidangan, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdakwa menghabisi korban untuk merampas harta bendanya untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online. 

Terdakwa dianggap telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan korban sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma di Jalan Kaliurang tepatnya di Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Sabtu (18/3/2023) malam. Terdakwa juga disebut telah mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi dan memutilasi tubuh korban.

Hakim mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.

Editor : Kuntadi Kuntadi

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Bagikan Artikel:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %