MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Search for:
  • Home/
  • YOGYA/
  • Menang Banding, Perempuan di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status ASN
Menang Banding, Perempuan di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status ASN

Menang Banding, Perempuan di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status ASN

0 0
Read Time:1 Minute, 2 Second

GUNUNGKIDUL, iNews.id – HK perempuan Gunungkidul yang dipecat dari status aparatur sipil negara (ASN) terus menuntut haknya. Dia minta Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengembalikan hak-haknya, usai menang dalam banding di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). 

HK yang bekerja di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) diberhentikan dengan hormat karena melakukan perselingkuhan. Selain HK, pria pasangan selingkuhnya berinisial P juga dipecat. 

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno mengatakan, hari ini mereka memediasi dengan mempertemukan HK dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Mediasi ini dilakukan atas dasar rekomendasi dari BPASN yang meminta bupati mengembalikan status kepegawaian HK.

“Kami mempertemukan yang bersangkutan. Karena pada banding pertama sebenarnya sudah direkomendasikan BPASN namun ditolak bupati,” ujar dia.

Suharno menyayangkan langkah bupati yang langsung memecat anak buahnya, tanpa melalui tahapan yang harus dilakukan. Semestinya ada tahapan yang dilalui seperti memberikan surat teguran, mediasi sehingga didapat permasalahannya seperti apa.

Namun dalam kasus perselingkuhan HK dengan P ini, bupati langsung ke vonis pemberhentian dengan tidak hormat. Padahal ada pasal yang menyebutkan adalah jenis hukuman disiplin berat lainnya. 

Karena itulah HK mengajukan banding ke BPASN hingga akhirnya memenangkannya. BPASN juga sudah memerintahkan bupati untuk mengembalikan status ASN kepada HK namun rekomendasi itu ditolak.

Editor : Kuntadi Kuntadi

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Bagikan Artikel:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %